Banyak restoran yang membubuhkan logo halal di bagian depan restoran. Resmi atau tidak, logo ini seringkali mengecoh pembeli, apakah benar halal atau hanya logo semata. Karenanya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) menghimbau agar restoran meletakkan sertifikat halal di tempat yang mudah dilihat.
↧