Daging dan kulit hewan yang halal boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan. Begitu juga dengan hewan yang mati tidak dengan cara syar'i, masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan non-konsumtif. Namun bagaimana hukumnya memanfaatkan hewan yang pada asalnya haram dan najis ketika masih hidup?