Produk makanan yang dijual perlu diketahui status kehalalannya. Termasuk produk buatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang menjadi bagian dari penyediaan produk halal. Karenanya, Sertifikat Halal perlu dimiliki oleh berbagai pelaku usaha di bidang makanan, termasuk pedagang martabak.